Trump Teken UU Kripto Stablecoin, Dorong Jadi Alat Pembayaran

Jul 19, 2025 - 13:18
 0  0
Trump Teken UU Kripto Stablecoin, Dorong Jadi Alat Pembayaran
Presiden AS, Donald Trump. Foto: Nathan Howard/REUTERS
Presiden AS, Donald Trump. Foto: Nathan Howard/REUTERS

Presiden AS Donald Trump pada Jumat resmi menandatangani undang-undang baru yang mengatur stablecoin yaitu mata uang kripto yang nilainya dipatok terhadap dolar AS.

Mengutip Reuters, langkah ini disebut sebagai tonggak penting yang bisa mendorong penggunaan kripto sebagai alat pembayaran dan transfer uang sehari-hari.

UU yang dinamai GENIUS Act ini disetujui oleh DPR AS dengan hasil voting 308 setuju dan 122 menolak. Separuh lebih anggota Partai Demokrat dan mayoritas Partai Republik mendukung. Sebelumnya, rancangan ini juga telah lolos di Senat.

UU ini menjadi kemenangan besar bagi pendukung kripto yang sudah lama mendorong adanya aturan resmi untuk memberi legitimasi pada industri kripto, yang awalnya dikenal liar sejak kemunculannya pada 2009.

“Penandatanganan ini adalah bentuk pengakuan atas kerja keras dan semangat pionir kalian,” kata Trump dalam acara seremoni yang dihadiri pejabat pemerintah, pelaku industri kripto, dan anggota parlemen.

“Ini baik untuk dolar, dan baik untuk negara," imbuh dia.

Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menyebut aturan ini akan memperkuat posisi dolar sebagai mata uang cadangan dunia, memperluas akses ekonomi berbasis dolar, dan meningkatkan permintaan terhadap surat utang pemerintah AS (Treasury), yang menjadi jaminan stablecoin.

Apa itu Stablecoin?

Presiden AS Donald Trump menampilkan Undang-Undang GENIUS (Mendu dan Menetapkan Inovasi Nasional untuk Undang-Undang Stablecoin AS) usai ditandangani di Ruang Timur Gedung Putih, Washington, DC, Amerika Serikat, Jumat (18/7/2025). Foto: Brendan Smialowski/AFP
Presiden AS Donald Trump menampilkan Undang-Undang GENIUS (Mendu dan Menetapkan Inovasi Nasional untuk Undang-Undang Stablecoin AS) usai ditandangani di Ruang Timur Gedung Putih, Washington, DC, Amerika Serikat, Jumat (18/7/2025). Foto: Brendan Smialowski/AFP

Stablecoin adalah jenis mata uang kripto yang nilainya tetap stabil. Biasanya dipatok 1 banding 1 dengan dolar AS. Stablecoin makin populer, terutama digunakan trader kripto untuk memindahkan dana antar token.

Harapannya, stablecoin ke depan bisa digunakan masyarakat umum untuk transaksi harian karena cepat dan instan.

Isi Aturan Baru

UU baru ini mengharuskan setiap stablecoin dijamin oleh aset yang likuid, seperti uang dolar tunai dan surat utang negara jangka pendek (Treasury bills). Perusahaan penerbit juga wajib mengungkapkan isi cadangan dana mereka setiap bulan.

Pelaku industri menyebut aturan ini akan menambah kredibilitas stablecoin, serta membuat bank, pedagang, dan masyarakat lebih percaya untuk menggunakannya dalam transaksi.

Saat ini, pasar stablecoin bernilai lebih dari USD 260 miliar (sekitar Rp 4.200 triliun). Bank Standard Chartered memperkirakan angka itu bisa naik menjadi USD 2 triliun pada 2028 setelah aturan ini berlaku.

Dukungan Politik dan Kontroversi

Keberhasilan lahirnya UU ini tak lepas dari lobi besar industri kripto. Menurut data Komisi Pemilu AS, industri ini menyumbang lebih dari USD 245 juta dalam pemilu tahun lalu untuk mendukung calon-calon pro-kripto, termasuk Trump.

Trump bahkan menyebut dalam kampanyenya bahwa ia ingin menjadikan AS sebagai “ibu kota kripto dunia”.

Ia juga diketahui meluncurkan mata uang kriptonya sendiri bernama $TRUMP dan terlibat dalam perusahaan kripto bernama World Liberty Financial.

Dengan aturan ini, permintaan terhadap surat utang pemerintah AS jangka pendek diperkirakan akan meningkat. Sebab, perusahaan penerbit stablecoin wajib membelinya sebagai jaminan.

Trump sendiri terus mendorong kebijakan kripto nasional. Pada Maret, ia meneken perintah eksekutif untuk membentuk cadangan strategis Bitcoin.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0