Berkas Perkara Christiano Penabrak Mahasiswa UGM Lengkap, Segera Disidang

Jul 5, 2025 - 01:04
 0  1
Berkas Perkara Christiano Penabrak Mahasiswa UGM Lengkap, Segera Disidang
Polresta Sleman menampilkan foto Mahasiswa IUP FEB UGM, pengemudi BMW yang menabrak mahasiswa lain hingga tewas, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, tanpa masker. Foto: Dok. Polresta Sleman
Polresta Sleman menampilkan foto Mahasiswa IUP FEB UGM, pengemudi BMW yang menabrak mahasiswa lain hingga tewas, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, tanpa masker. Foto: Dok. Polresta Sleman

Berkas kasus tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Sleman.

Christiano adalah mahasiswa IUP FEB UGM. Dia pengemudi BMW yang menabrak motor Vario yang dikendarai mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19) di Jalan Palagan, Ngaglik, Kabupaten Sleman. Argo meninggal dunia dalam kecelakaan ini.

"Sampun (sudah) P21 tanggal 2 Juli 2025," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sleman, Agung Wijayanto, kepada wartawan, Jumat (4/7).

Dengan perkembangan ini, artinya Christiano semakin dekat dengan persidangan.

Agung bilang, saat ini pihaknya masih menunggu pelimpahan tersangka beserta barang bukti. Ini perlu untuk lanjut ke tahap berikutnya.

"Penyidik belum kirimkan tersangka dan barang buktinya. Jadi, belum bisa kita lanjutkan ke tahap pelimpahan," katanya.

Polresta Sleman menampilkan foto Mahasiswa IUP FEB UGM, pengemudi BMW yang menabrak mahasiswa lain hingga tewas, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, tanpa masker. Foto: Dok. Polresta Sleman
Polresta Sleman menampilkan foto Mahasiswa IUP FEB UGM, pengemudi BMW yang menabrak mahasiswa lain hingga tewas, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, tanpa masker. Foto: Dok. Polresta Sleman

Peristiwa Kecelakaan

Kecelakaan di Jalan Palagan, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Sabtu (24/5), dini hari menewaskan seorang mahasiswa bernama Argo Ericko Achfandi.

Korban ditabrak pengemudi BMW bernama Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.

Penabrak maupun korban merupakan mahasiswa UGM. Christiano merupakan mahasiswa Ilmu Ekonomi di Fakultas Ekonomika dan Bisnis - Universitas Gadjah Mada (FEB UGM). Sementara, korban yakni Argo mahasiswa hukum di Fakultas Hukum UGM.

Christiano terancam Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0