Polri Tangkap 22 Pengelola Judol: Operator-Admin Keuangan, Server di Kamboja

Jul 18, 2025 - 14:35
 0  0
Polri Tangkap 22 Pengelola Judol: Operator-Admin Keuangan, Server di Kamboja
Kasus judi online di Bekasi hingga Tangerang yang dibongkar Dittipidum Bareskrim Polri. Foto: Istimewa
Kasus judi online di Bekasi hingga Tangerang yang dibongkar Dittipidum Bareskrim Polri. Foto: Istimewa

Sebanyak 22 pelaku yang diduga terlibat dalam judi online jaringan internasional, ditangkap jajaran Dittipidum Bareskrim Polri di wilayah Bogor, Bekasi, dan Tangerang.

Para pelaku dari dua situs judol yang ditangkap terdiri dari operator, pengelola server, hingga admin keuangan

"Mengambil langkah tegas untuk membongkar jaringan judi online lintas negara yang telah meresahkan masyarakat," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, melalui keterangan yang diterima pada Jumat (18/7).

Kasus judi online di Bekasi hingga Tangerang yang dibongkar Dittipidum Bareskrim Polri. Foto: Istimewa
Kasus judi online di Bekasi hingga Tangerang yang dibongkar Dittipidum Bareskrim Polri. Foto: Istimewa

22 Pelaku itu berinisial RA, NKP, SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA, DN, dan AN. Menurut Djuhandhani, server atau pengendali situs judi online itu berada di China dan Kamboja. Sementara itu, pelaksana teknisnya berada di Indonesia.

Para pelaku membuat lebih dari 500 akun WhatsApp untuk menyebar pesan broadcast berisi ajakan untuk bermain, kemudahan deposit, hingga janji kemenangan.

Kasus judi online di Bekasi hingga Tangerang yang dibongkar Dittipidum Bareskrim Polri. Foto: Istimewa
Kasus judi online di Bekasi hingga Tangerang yang dibongkar Dittipidum Bareskrim Polri. Foto: Istimewa

Keuntungan yang diperoleh para pelaku disamarkan melalui rekening atas nama orang lain agar tak dapat dilacak. Dalam satu tahun, keuntungan yang diperoleh dapat mencapai angka ratusan miliar.

"Termasuk dengan menggunakan mata uang kripto yang dicairkan melalui berbagai payment gateway seolah berasal dari jual beli barang," ungkap dia.

Kasus judi online di Bekasi hingga Tangerang yang dibongkar Dittipidum Bareskrim Polri. Foto: Istimewa
Kasus judi online di Bekasi hingga Tangerang yang dibongkar Dittipidum Bareskrim Polri. Foto: Istimewa

Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 354 unit handphone, 1 unit mobil, 23 set komputer (CPU), 1 unit modem, 2.648 kartu perdana dari berbagai provider, 5 buku tabungan, 18 kartu ATM, 8 unit laptop, 9 flashdisk, dan 11 router WiFi.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 43 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan atas UU ITE. Kemudian, Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus judi online di Bekasi hingga Tangerang yang dibongkar Dittipidum Bareskrim Polri. Foto: Istimewa
Kasus judi online di Bekasi hingga Tangerang yang dibongkar Dittipidum Bareskrim Polri. Foto: Istimewa

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0